Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 11 Nov 2022 21:33 WIB ·

Oknum Pegawai Honorer Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang


					Oknum Pegawai Honorer Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Oknum pegawai honorer yang diringkus tersebut berinisial RH (38), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (09/11/2022), pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (11/11/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan HP merek Vivo warna silver.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam meringkus oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, ada transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil meringkus seorang oknum pegawai honorer dengan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar AKP Aris.

Oknum pegawai honorer tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

P3AP2KB Mesuji Pastikan Kendaraan Dinas KBKS Siap Operasional, Perkuat Pelayanan Masyarakat

2 September 2026 - 20:44 WIB

Bupati Mesuji Buka Seleksi Magang ke Jepang, 156 Peserta Rebut Peluang Internasional

31 Agustus 2026 - 20:42 WIB

*Pemuda Katolik Tulang Bawang Komitmen Jadi Kader Militan dan Mitra Strategis Pemda*

29 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Dinas P3AP2KB Mesuji Bergerak Cepat Dampingi Anak Korban Peristiwa Tragis

11 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Piala Soeratin 2026 Resmi Dibuka di Mesuji, 48 Tim Siap Bertanding

9 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bupati Mesuji Ajak Masyarakat Dukung Program Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Daera

6 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Trending di Berita Daerah