JAKARTA (HP) — Masyarakat pers nasional mendorong agar Presiden Joko Widodo segera menandatangani draft Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dalam pembicaraan sehari-hari disebut Publisher Rights.
Draft Perpres tersebut telah dibahas setidaknya dalam dua tahun belakangan ini oleh berbagai pihak terkait, baik dari kalangan pers, pakar hukum, platform media digital, maupun pemerintah. Pembahasan draft peraturan semakin intens setelah bulan Februari lalu Presiden Jokowi memberikan waktu satu bulan. Harmonisasi di tingkat Lembaga dan Kementerian telah rampung, dan draft final telah berada di Istana Negara.
Secara umum Perpres tersebut membahas kerjasama antara perusahaan media (publisher) yang memproduksi karya pers berkualitas dengan platform digital yang ikut mendistribusikan karya pers tersebut.
Menurut wartawan senior dan mantan anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti, draft Perpres itu sebenarnya sudah siap untuk ditandatangani Presiden Jokowi. Namun Presiden Jokowi ingin diyakinkan sekali lagi bahwa semua elemen masyarakat pers satu suara menyetujuinya.
Hal itu disampaikan Bambang Harymurti dalam “Dialog dan Komitmen Penggiat Pers untuk Keberlanjutan Pers di Indonesia” yang diselenggarakan Dewan Pers di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
BHM merupakan salah seorang tokoh pers yang diminta berkomentar untuk memberikan tanggapan pada pemaparan pembuka yang disampaikan dua pembicara, CEO IDN Times Uni Zulfiani Lubis dan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhatmika.
Dalam jumpa pers yang digelar setelah dialog, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, masyarakat pers menilai Publisher Rights merupakan intrumen yang diperlukan untuk mendukung media sustainability di era multi platform. Regulasi ini akan mendorong perusahaan pers dan wartawan menitikberatkan kinerja pada produksi karya pers bermutu.
“Kita semua bersepakat bahwa regulasi yang sudah disusun oleh pemerintah untuk segera disahkan,” ujar Ninik.
Selain Ninik, tiga tokoh pers lain ikut berbicara mewakili tokoh-tokoh pers yang hadir dalam dialog. Ketiganya adalah Ketua Forum Pimred Arifin Asydhad, Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, dan Ketua Umum AMSI Wahyu Dyhatmika.
“Kami bersyukur tadi semua bersepakat untuk meminta agar presiden tidak lagi ragu-ragu untuk melanjutkan pengesahan draft perpres ini. Karena ini sudah janji yang disampaikan pada saat Hari Pers Nasional Februari 2023 dan ini sudah mendekati Hari Pers Nasional 2024 sehingga mudah-mudahan kita tuntas dan segera memikirkan draft Keppres atau apa pun lainnya yang merupakan turunan dari peraturan ini,” ujar Ninik lagi.
Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad pada gilirannya menegaskan bahwa dirinya setuju dengan pandangan Dewan Pers. Publisher Rights, sebutnya, harus segera diterbitkan karena sangay dibutuhkan media.
“Kita mendorong segera disahkan. Sudah sepakat dengan Dewan Pers yang akan me-lead pertemuan-pertemuan selanjutnya. Semua hal yang masih berbeda kita samakan,” kata Arifin.
Adapun Ketum JMSI Teguh Santosa, menambahkan bahwa dalam dialog yang berlangsung sekitar dua jam, peserta dialog secara umum menyepakati dua hal. Pertama, masyarakat pers nasional, baik media maupun wartawan, berkomitmen memproduksi berita-berita berkualitas dengan mutu baik, jauh dari hoaks dan ujaran kebencian, apalagi menjelang pemilihan umum tahun depan.
“Kedua, kita berharap agar siapa pun yang terlibat dalam ekosistem pers ikut membantu mendesiminasi informasi-informasi yang berkualitas itu. Bukan sebaliknya, malah memanfaatkan informasi-informasi yang hoaks dan ujaran kebencian,” kata Teguh.
Sementara Ketum AMSI Wahyu Dhyatmika menggarisbawahi arti penting Publisher Rights bagi publik karena mendorong kehadiran lebih banyak karya pers yang berkualitas.
“Jadi bukan semata-mata melindungi bisnis penerbit,” kata Wahyu.
Senada dengan Teguh, Wahyu juga mengatakan, Perpres Publisher Rights dapat menekan kehadiran misinformasi dan disinformasi di platform digital terutama menjelang pemilu.
“Dengan persetujuan untuk perpres ini presiden ikut dan bahkan turut andil menciptakan iklim pemilu yang sehat, yang informasinya kredibel dan harapannya nanti tentu kepentingan publik akan lebih terjaga,” demikian Wahyus Dhyatmika.