Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Sep 2023 09:39 WIB ·

Masyarakat Akan Turun untuk Aksi Damai, Bila Gubernur Lampung Tak Cabut Perda Terkait Pembakaran Tebu


					Masyarakat Akan Turun untuk Aksi Damai, Bila Gubernur Lampung Tak Cabut Perda Terkait Pembakaran Tebu Perbesar

Lampung (HP) — PERATURAN Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tebu, yang  dikeluarkan Gubernur Arinal Djunaidi pada 18 Mei 2020, dipastikan berdampak negatif bagi kesehatan warga masyarakat sekitar.

Gangguan pernapasan dan dampak buruk asap serta sisa pembakaran menambah kotornya lingkungan. Masyarakat Tulang Bawang, Tulang Bwang Barat, Mesuji dan Lampung Tengah berharap persoalan ini disikapi Gubernur Lampung dan Forkopimda Lampung guna menyelamatkan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pola bakar pada tanam tebu dinilai beberapa tokoh masyarakat lebih menguntungkan perusahaan dan menapikkan nasib takyat dan lingkungan.

Pola ini bukan satu atau dua kali dilakukan. Pola pembakaran ini dilakukan berulang dan menjadi kelaziman.  Demikian diungkap aktivis HMI Tuba yang hari-hari belakangan ini sedang mengumpulkan energi untuk melakukan aksi. Penolakan terhadap pergub yang dikeluarkan Gubernur Lampung dan menuntut perusahaan intuk todak menggunakan pola bakar lahan. Yang nyata-nyata salah.

Regulasi Yang Dilanggar

Regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH, dan UU 39/2014 tentang Perkebunan. Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar.

Sementara berdasarkan UU Perkebunan, larangan itu tertera di Pasal 108 yakni pembakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal.

 

Laporan : ANIS

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

H+6 Lebaran, Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Rumah Kosong di Dua Lokasi Berbeda

6 April 2025 - 17:31 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan 70 Personel Gabungan Lakukan Patroli Wisata, Berikut Lokasi Sasarannya

5 April 2025 - 19:10 WIB

Satgas Preventif Operasi Ketupat Krakatau 2025 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis di 6 Lokasi Berbeda

4 April 2025 - 17:39 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Rutin Cek Kesehatan Personel di Pos Pam dan Pos Yan, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

3 April 2025 - 21:16 WIB

Kabag Ops Bersama PJU Polres Tulang Bawang Kunjungan di Tiga Pos Operasi Ketupat Krakatau 2025, Ini Tujuannya

3 April 2025 - 07:23 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata Pada H+1 Lebaran 2025, Ini Tujuannya

2 April 2025 - 10:03 WIB

Trending di Berita Terkini