Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 4 Des 2022 23:23 WIB ·

LPA Tuba Apresiasi Polres Tuba Yang Telah Menangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Santri


					LPA Tuba Apresiasi Polres Tuba Yang Telah Menangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Santri Perbesar

Tulang Bawang (HP) — Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang F. Agustinus,SH, MH memberikan apresiasi kepada Polres Tulang Bawang yang telah mengungkap pelecehan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Banjar Margo Tulang Bawang dan telah menangkap pelakunya.

“Kami dari Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang memberikan apresiasi kepada Polres Tulang Bawang yang telah mengungkap pelecehan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Banjar Margo Tulang Bawang dan telah menangkap pelakunya” terang Agustinus.

Agustinus juga berharap kepada pihak kepolisian untuk dapat mengembangkan perkara tersebut karena terindikasi adanya pihak yang telah menutupi atau menyembunyikan kejadian pelecehan seksual terhadap beberapa orang santri tersebut dan bahkan ada upaya mendamaikan dengan mendatangi wali santri untuk membuat surat perdamaian.

“Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk dapat mengembangkan perkara tersebut karena terindikasi adanya pihak yang telah menutupi atau menyembunyikan kejadian pelecehan seksual terhadap beberapa orang santri tersebut dan bahkan ada upaya mendamaikan dengan mendatangi wali santri untuk membuat surat perdamaian.
Kami juga akan melaporkan pihak yang menutupi perbuatan pelaku tersebut” terangnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru, ia telah melakukan perbuatan asusila di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Terungkapnya perbuatan asusila di Ponpes tersebut setelah saksi berinisial W (42), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, datang melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya berjenis kelamin laki-laki berinisial J (15) ke Mapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, pada hari Sabtu (03/12/2022) siang.

“Saksi melaporkan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial WY (41), berprofesi guru, dan tinggal di salah satu Ponpes yang ada di Kampung Purwa Jaya,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (04/12/2022).

Lanjutnya, pelaku WY ini sebelumnya telah diantarkan langsung oleh pihak Ponpes ke Mapolres Tulang Bawang hari Jumat (02/12/2022), pukul 22.00 WIB, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku WY telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah resmi di tahan di Mapolres Tulang Bawang.

Kasat Reskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa perbuatan asusila yang dilakukannya sudah berlangsung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Semua korban asusila adalah anak laki-laki (santri Ponpes) dan dilakukan di dalam kamar pelaku yang berada di areal Ponpes.

“Pelaku mengakui bahwa korban perbuatan asusilanya sebanyak 9 orang yang semuanya merupakan santri Ponpes. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun,” jelas AKP Wido.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

“Saat korban berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan asusila dengan cara mencium pipi korban dan memegang alat kelamin korban hingga korban mengeluarkan air maninya,” imbuh perwira lulusan Akpol tahun 2013.

Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus asusila ini berupa kasur lantai warna coklat, bantal warna merah dan putih gambar hello kitty, kaos warna hijau muda, dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Kabag SDM dan Sertijab Tiga Kapolsek

24 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Pengukuhan KOP, Berikut Tujuan dan Strukturnya

23 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Empat Organisasi Pers Satukan Visi-Misi Bentuk Organisasi ALPBD.

22 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Polres Tulang Bawang Buat Terobosan Kreatif TNKB Delivery, AKBP James: Implementasi Program BTP

22 Oktober 2024 - 17:42 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Dibantu Warga Bekuk Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Utara

22 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 11 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

21 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Trending di Berita Terkini