Tulang Bawang (HP) – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku curanmor yang dibekuk ini seorang pria berinisial AA (41), berprofesi swasta, warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jum’at (29/09/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami membekuk pelaku curanmor yang beraksi di Kampungnya sendiri. Ia dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (30/09/2023).
Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Zulian, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam putih, B 6843 BOK, milik korban Erik Setiono (29), berprofesi tani, warga Dusun Siderejo, Kampung Gedung Bandar Rejo.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Jum’at (29/09/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan ibu kandung korban bernama Juliatun (49), saat terbangun dari tidur.
“Saat itu saksi melihat, pintu dapur bagian belakang dan pintu dapur bagian samping rumah sudah dalam keadaan terbuka, serta sepeda motor Honda Revo warna hitam putih, B 6843 BOK, yang terpakir disana juga sudah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Iptu Zulian menambahkan, usai kejadian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Dente Teladas. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam kurun waktu 17 jam setelah waktu kejadian atau sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku sudah dibekuk berikut dengan BB.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (Trv)