Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Agu 2023 21:10 WIB ·

Komitmen Pemberantasan Korupsi KPK dalam Tantangan Tahun Poitik


					Komitmen Pemberantasan Korupsi KPK dalam Tantangan Tahun Poitik Perbesar

Jakarta (HP) — KPK menyadari sepenuhnya bahwa tahun politik menjadi salah satu periode yang rawan terjadinya korupsi. Dimana proses demokrasi politik dalam perhelatan pemilu, setidaknya melibatkan tiga unsur: penyelenggara, peserta, dan pemilih.

Unsur pertama, Penyelenggara pemilu oleh KPU dan Bawaslu, yang berperan penting untuk memastikan kelancaran proses demokrasi yang “langsung, umum, bebas, dan rahasia,” serta tentunya harus terlaksana secara jujur dan berintegritas.

Dalam histori penanganan perkara oleh KPK tercatat adanya perkara yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu tersebut. Oleh karenanya, untuk meningkatkan internalisasi nilai-nilai integritas bagi jajaran di KPU dan Bawaslu, KPK pun telah menggelar kegiatan Penguatan Integritas melalui program PAKU INTEGRITAS.

Unsur kedua, peserta pemilu, yakni partai politik beserta kadernya. KPK melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) telah menggandeng seluruh partai politik, baik nasional maupun daerah, yang akan ikut berkontestasi dalam pemilu 2024, untuk berkomitmen melaksanakan politik yang jujur, politik yang berintegritas, dengan menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Unsur ketiga, pemilih, yakni masyarakat. KPK gencar melakukan sosialisasi dan kampanye melalui tagline “Hajar Serangan Fajar” untuk memahamkan masyarakat agar menolak praktik-praktik money politic.

*Dengan pendekatan tiga unsur dalam pemilu tersebut* KPK berharap pesta demokrasi pada tahun 2024 nanti, benar-benar menjadi perhelatan rakyat untuk memilih pemimpin yang berintegritas, amanah, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai visinya saat mengemban jabatannya nanti.

Namun pada hakikatnya, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi tersebut, *tidak menurunkan porsi penindakan KPK khususnya pada korupsi sektor politik ini.*

KPK akan terus bekerja secara profesional sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

KPK tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK akan terus hadir dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

*KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab menunda keadilan adalah ketidakadilan.*

*Ketua KPK*

Firli Bahuri

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Perayaan HUT RI ke-80 di PT SGC

17 Agustus 2025 - 23:04 WIB

Tiga Lokasi Berbeda Jadi Sasaran Patroli Kota Presisi, Iptu Linto Paparkan Tujuannya

16 Agustus 2025 - 20:03 WIB

Rutin Bagikan Nasi Kotak Gratis di Ponpes, Kompol Haryono: Program Jum’at Berkah Kapolres Tulang Bawang

15 Agustus 2025 - 16:21 WIB

GPM Polres Tulang Bawang Diserbu Warga, 3 Ton Beras SPHP Ludes Dalam 1 Jam

14 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Nama dan Logo IWO Dicatut Jadi Merek, Perkumpulan Wartawan Online Resmi Digugat

14 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama Dibekuk, Iptu Harizal: Korban Alami Kerugian 18 Juta

13 Agustus 2025 - 14:06 WIB

Trending di Berita Terkini