Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 11 Nov 2023 12:31 WIB ·

Kasus Pemerasan Supir Mobil di Wilayah Menggala Terungkap, Polisi Bekuk Dua Warga Tulang Bawang Tengah


					Kasus Pemerasan Supir Mobil di Wilayah Menggala Terungkap, Polisi Bekuk Dua Warga Tulang Bawang Tengah Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Dua dari lima pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Menggala dibekuk petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.

Dua pelaku yang dibekuk tersebut yakni berinisial HN (34), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Bandar Dewa, dan YG (50), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Rabu (08/11/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, saya bersama dengan personel Polsek, Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat membekuk dua dari lima pelaku tindak pidana pemerasan. Pelaku HN dibekuk saat sedang berada di karaoke wilayah Tiyuh Pulung Kencana, sedangkan pelaku YG dibekuk saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (11/11/2023).

Lanjutnya, dalam kasus ini petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna hitam, BE 8042 SA, beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan kunci kontak milik korban Indra Lesmana (29), berprofesi supir, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, mulanya hari Sabtu (28/10/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, ia bersama dengan dua orang rekannya berangkat dari Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menjemput tenaga kerja, dan akan berangkat ke daerah Lampung Tengah.

Saat melintas di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, mobil yang dikendarai oleh korban dihadang oleh lima orang pelaku yang tidak dikenal, lalu dibawa ke rumah salah satu pelaku yang ada di wilayah Kecamatan Menggala.

“Mobil pick up milik korban ini ditahan oleh para pelaku dengan alasan korban harus mengganti kerugian yang dialami tenaga kerja, dan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 Juta. Selama ditahan, korban tidak boleh keluar rumah dan hanya diberi makan sebanyak satu kali,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Hari Minggu (29/10/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, pihak dari keluarga korban datang dan menyerahkan uang sesuai permintaan dari para pelaku. Setelah uang diserahkan, barulah korban dan kendaraannya dibebaskan oleh para pelaku. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan kerugian uang tunai sebanyak Rp 10 Juta.

AKP Sunaryo menambahkan, korban baru melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Menggala, hari Rabu (08/11/2023) siang. Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa saja pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dua dari lima pelaku akhirnya dibekuk.

“Para pelaku yang sudah dibekuk, saat ini kami tahan di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” imbuh Kapolsek. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar TKJ Berkala di Lapangan Bhayangkara, AKBP James Paparkan Tujuannya

7 September 2024 - 17:52 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Anjangsana

6 September 2024 - 17:32 WIB

Polres Tulang Bawang Distribusikan 19 Ribu Liter Air Bersih di Dua Lokasi Berbeda

5 September 2024 - 20:04 WIB

Polsek Dente Teladas Bekuk Dua Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Amankan Senpi Ilegal

4 September 2024 - 16:37 WIB

Ikutsertakan Pigai, Prabowo Yakinkan Dunia pada Pembangunan dan Perdamaian Papua

4 September 2024 - 12:43 WIB

Groundbreaking Pembangunan Mall Pelayanan Kepolisian, AKBP James: Jadi Yang Pertama di Indonesia

3 September 2024 - 19:10 WIB

Trending di Berita Terkini