Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 12 Mei 2024 15:20 WIB ·

Kasus Curat Yang Jadi TO Sikat Krakatau 2024 Terungkap, Iptu Bancin: Pelaku Utama dan Pembeli Diringkus


					Kasus Curat Yang Jadi TO Sikat Krakatau 2024 Terungkap, Iptu Bancin: Pelaku Utama dan Pembeli Diringkus Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang merupakan target operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 diungkap oleh petugas dari Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung dengan meringkus dua orang pelaku yang memiliki peran berbeda.

Para pelaku yang diringkus yakni HI (31), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dan NN (41), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Rabu (08/05/2024), petugas kami mengungkap kasus curat yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024 dengan meringkus dua orang pelaku di tempat berbeda. Pelaku HI diringkus sekitar pukul 14.30 WIB, di salah satu warung makan yang ada di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan pelaku NN diringkus sekitar pukul 22.15 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur,” kata Kapolsek Gedung Aji, Iptu Amlit Bancin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (12/05/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dalam tangan pelaku yakni satu unit handphone (HP) merek Oppo tipe A54 warna hitam kristal yang merupakan milik korban Ngudiono (49), berprofesi pedagang, warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“HI merupakan pelaku utama tindak pidana curat yang terjadi di rumah korban Ngudiono di Kampung Karya Makmur, sedangkan NN merupakan pembeli (penadah) barang hasil kejahatan yakni HP merek Oppo tipe A45 warna hitam kristal langsung dari HI,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, kejadian curat tersebut terjadi hari Minggu (08/05/2022), sekitar pukul 23.30 WIB, di dalam rumahnya yang ada di Kampung Karya Makmur. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui cara pelaku melakukan aksi curat di rumah korban yakni masuk melalui pintu loteng atas yang dalam keadaan tidak terkunci dengan cara memanjat tower air di depan rumah terlebih dahulu.

“Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mengambil tiga unit HP yakni HP merek Oppo tipe A54 warna hitam kristal yang berada di dalam kamar tidur, serta HP merek Nokia mode TA-1174 warna biru dan Nokia mode TA-1174 warna putih yang berada di atas mesin jahit ruangan tengah, kemudian pelaku langsung kabur,” jelasnya.

Iptu Bancin menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk pelaku HI dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku NN dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Pendi)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Cup Grasstrack dan Motocross, Ajang Positif untuk Generasi Muda Mesuji

5 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Logo Hut 17 Tahun Mesuji, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan SDM untuk Kemajuan Wilayah

2 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Gapoktan Tani Jaya Berbagi Kasih, Bantuan Beras untuk Lansia

30 September 2025 - 21:03 WIB

PMI Mesuji Berbagi Kasih , Bantuan Beras Gratis untuk 525 KK di Tiga Kecamatan

27 September 2025 - 19:03 WIB

Gapoktan Tani Jaya Desa Jaya Sakti Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

26 September 2025 - 15:55 WIB

Sekda Mesuji Budiman Jaya Ikut Jaga Pos Kamling, Dorong Sinergi untuk Keamanan Masyarakat

25 September 2025 - 09:56 WIB

Trending di Berita Daerah