Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Sep 2024 13:48 WIB ·

Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Iptu Eman: Pelakunya Seorang Pemuda Warga Setempat


					Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Iptu Eman: Pelakunya Seorang Pemuda Warga Setempat Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Jum’at (13/09/2024), sekitar pukul 04.20 WIB.

Pelaku tindak pidana curat yang dibekuk oleh petugas tersebut yakni seorang pemuda berinisial TA (22), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Dari tangan pelaku curat, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu gulung kawat duri baja milik korban Santi Nurida (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

“Hari Jum’at (13/09/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, saya memimpin langsung proses penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana curat. Ia dibekuk saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” kata Kapolsek Menggala, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (14/09/2024).

Lanjutnya, aksi pelaku ini terbilang nekat karena melakukan pencurian di Kelurahan yang sama dengan tempatnya berdomisili atau tinggal, saat dibekuk tentunya satu Kelurahan kenal dan mengetahui identitas dari pelaku tersebut.

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku baru diketahui oleh korban hari Jum’at (13/09/2024), sekitar pukul 04.20 WIB, saat korban terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi di rumahnya.

Korban melihat pintu gudang telah terbuka, karena merasa curiga, korban lalu masuk ke dalam gudang dan ternyata barang-barang milik korban yang berada di dalam gudang telah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada karyawannya dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

“Adapun barang-barang milik korban yang telah dicuri oleh pelaku yakni 2 (dua) gulung kawat berduri merek Motto, mesin ketek perahu 6,5 PK warna hitam putih, mesin pompa air Alkon warna putih merah 8 PK merek Porquit, kipas as bohel (seperangkat) alat perahu, dan golok tebas sepanjang 50 cm. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 Juta,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Eman menambahkan, pengungkapan kasus curat ini terbilang cukup cepat karena dalam waktu 12 (dua belas) jam pelakunya sudah berhasil kami bekuk dengan BB berupa satu gulung kawat duri baja. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2024

13 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Napak Tilas Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nengah Nyappur

12 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Tempat Keramaian

11 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Gudang Logistik Pilkada 2024, Ada 4 Pointers Yang Disampaikan

10 Oktober 2024 - 13:14 WIB

Penataan Aset Polres Tulang Bawang, AKBP James Terima Dua Sertifikat Tanah Dari ATR/BPN

9 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Bid Dokkes Polda Lampung Laksanakan Supervisi dan Asistensi di Polres Tulang Bawang, Kompol Kasyfi: Akan Ada Pembangunan Rumkit Bhayangkara

8 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Trending di Berita Terkini