Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Mei 2023 16:50 WIB ·

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Pemuda Asal Kota Metro


					Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Pemuda Asal Kota Metro Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang pemuda asal Kota Metro dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan.

Pemuda yang dibekuk ini berinisial NA (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung.

“Hari Senin (01/05/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil membekuk seorang pemuda asal Kota Metro yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pemuda ini dibekuk saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (04/05/2023).

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, dua buah korek api gas, dan kotak rokok merek Bull.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam membekuk pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah berhasil dibekuk seorang pemuda dengan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang dibekuk tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Ciduk Tiga Pelaku

8 Februari 2025 - 22:17 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan Dalmas, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

7 Februari 2025 - 22:52 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Rapat Pleno Terbuka Yang Digelar KPU

6 Februari 2025 - 23:14 WIB

KPU MESUJI Tetapkan Pasangan ELFIANAH-YUGI Sebagai Calon Bupati Terpilih Periode 2025-2030

6 Februari 2025 - 18:14 WIB

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Ciduk Pria Paruh Baya Sembunyikan Sabu di Jok Motor

2 Februari 2025 - 10:38 WIB

Lewat Program Bermalam di Kampung, Iptu Zulian Ajak Masyarakat Berantas Narkoba dan Judi Online

1 Februari 2025 - 21:11 WIB

Trending di Berita Terkini