Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Agu 2024 17:52 WIB ·

Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Bekuk Tiga Pengedar Sabu


					Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Bekuk Tiga Pengedar Sabu Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk tiga pengedar sabu yang ada di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama gasak narkoba.

Tiga pegedar sabu yang dibekuk oleh petugas tersebut yakni berinisial EN (44) dan IS (39), yang sama-sama berprofesi nelayan, warga Kampung Kuala Teladas, serta AM (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (06/08/2024), sekitar pukul 21.15 WIB, petugas kami menggelar kegiatan gasak narkoba dan membekuk tiga pengedar sabu saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (10/08/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari hasil penggerbekan rumah tersebut yakni 15 (lima) belas bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,13 (dua koma tiga belas) gram, 4 (empat) bungkus plastik klip besar kosong, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai sebanyak Rp 628.000,- (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dompet warna cokelat, sekop besi, pipet yang ujungnya runcing, handphone (HP) merek Vivo warna biru, dan HP merek Invinix warna biru tosca.

Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap tiga pengedar sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya dalam kegiatan gasak narkoba di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah dibekuk tiga orang pengedar dan mengamankan belasan bungkus narkoba jenis sabu,” terang perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

AKBP James menambahkan, ketiga pengedar sabu yang sudah dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Bersama Rutan Kelas II B Menggala Gelar Razia dan Tes Urine Random, Berikut Hasilnya

4 Desember 2024 - 22:54 WIB

Kapolres Tulang Bawang Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 16:58 WIB

AKBP James Hadiri Pelantikan Pengurus MPAL Kabupaten Tulang Bawang Periode 2024-2029

3 Desember 2024 - 00:47 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Pimpin Apel Siaga Pasca Pungut Suara di TPS

2 Desember 2024 - 01:06 WIB

Kapolres Tulang Bawang Monitoring Kedatangan Surat Suara Dari PPK Ke KPU, Ini Tujuannya

1 Desember 2024 - 04:57 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Untuk Personel Pengamanan di PPK

30 November 2024 - 05:12 WIB

Trending di Berita Terkini