Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 8 Apr 2026 19:31 WIB ·

Dugaan Penyalahgunaan Dana Komite di SD Negeri 05 Simpang Pematang, Ketua Komite Rangkap Jabatan


					Dugaan Penyalahgunaan Dana Komite di SD Negeri 05 Simpang Pematang, Ketua Komite Rangkap Jabatan Perbesar

Mesuji (HP) – Pengelolaan dana Komite di SD Negeri 05 Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, menjadi sorotan masyarakat. Selain dugaan pungutan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di lingkungan sekolah, ketua komite juga diketahui merangkap jabatan di dua sekolah sekaligus.rabu (08/04/26)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Komite SD Negeri 05 Simpang Pematang diduga meminta sejumlah uang kepada pedagang yang berjualan di sekitar sekolah dengan alasan untuk kebutuhan sekolah. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana komite.

Tak hanya itu, Ketua Komite SD Negeri 05 Simpang Pematang yang diketahui bernama Junaidi juga disebut merangkap jabatan sebagai ketua komite di sekolah lain. Kondisi ini pun menjadi sorotan publik.

Saat dikonfirmasi wartawan, Junaidi membenarkan bahwa dirinya memang menjabat sebagai ketua komite di dua sekolah sekaligus.

“Iya, benar saya menjabat sebagai ketua komite di dua sekolah, satu di SD Negeri 05 Simpang Pematang dan satu lagi di SMK Simpang Pematang,” ujarnya.

Jabatan tersebut disebut telah lama diembannya. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari sejumlah wali murid, mengingat masih banyak orang tua siswa yang dinilai mampu untuk mengisi posisi sebagai ketua komite sekolah.

Ketika disinggung mengenai penggunaan dana komite, Junaidi menjelaskan bahwa dana yang terkumpul telah digunakan untuk pembangunan pagar sekolah dan mushola.

“Dana komite yang terkumpul sudah digunakan untuk pembangunan pagar sekolah dan mushola,” jelasnya.

Namun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, pembangunan pagar sekolah tersebut disebut telah dilakukan sejak lama, bahkan saat kepengurusan komite masih dijabat oleh Agus Salim.

Sementara itu, salah seorang pedagang yang berjualan di lingkungan SD Negeri 05 Simpang Pematang mengaku pernah diminta memberikan sejumlah dana oleh pihak komite.

“Kami memang diminta dana untuk kebutuhan komite, dan saat itu kami sudah memberikan sekitar Rp5 juta,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa pengurus komite sekolah tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada kepengurusan komite sekolah di satuan pendidikan lain.

Aturan ini dibuat untuk menjaga independensi dan profesionalitas komite sekolah dalam menjalankan tugasnya sebagai mitra sekolah dan perwakilan masyarakat.

Jika benar terjadi rangkap jabatan, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menyalahi ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 05 Simpang Pematang, Firdaus, saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui secara pasti terkait persoalan tersebut karena dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah.

“Saya di sini masih baru menjabat, jadi saya belum mengetahui persoalan tersebut,” kata Firdaus.

Masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji dapat turun tangan untuk melakukan klarifikasi serta memastikan pengelolaan dana komite sekolah berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tjr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Mesuji Luncurkan ‘Sedekah Seribu Amanah’, Ajak ASN dan Masyarakat Berbagi Kebaikan

6 April 2026 - 13:34 WIB

Pemkab Mesuji siapkan anggaran THR dan mengingatkan kinerja kapeda PPPK

13 Maret 2026 - 21:58 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Bagi-Bagi Bantuan dan Laksanakan Safari Ramadhan.

10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Perbaiki Jalan Rusak Jelang Lebaran Idul Fitri 1447H

7 Maret 2026 - 04:16 WIB

Bupati Mesuji Elfianah dan Partai NasDem Bagikan Takjil Gratis di Bulan Ramadhan.

5 Maret 2026 - 17:47 WIB

Bupati Mesuji Lindungi Infrastruktur, Truk Fuso dan Tronton Dilarang Masuk, Aturan Hukum Jadi Dasar

3 Maret 2026 - 14:38 WIB

Trending di Berita Daerah