Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Nov 2023 14:18 WIB ·

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulang Bawang Saat Sedang Bertransaksi di Kebun


					Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulang Bawang Saat Sedang Bertransaksi di Kebun Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya.

Dua pengedar narkoba yang diringkus ini berinisial YI (46), berprofesi wiraswasta, dan MN (30), berprofesi tani. Mereka merupakan warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (22/11/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Mereka diringkus saat sedang bertransaksi narkoba di sebuah kebun yang ada di wilayah Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (23/11/2023).

Lanjutnya, dari tangan para pengedar yang diringkus, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,61 gram, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam.

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah kebun.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, dua orang pengedar narkoba yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seksi Propam Polres Tulang Bawang Gelar Mitigasi di Polsek, Iptu Abdullah: Pilkada Serentak 2024 Wajib Netral

26 Juli 2024 - 18:00 WIB

Ekosistem Tahura dirusak, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Agar Tak Lama Ambil Putusan

26 Juli 2024 - 17:52 WIB

Bentuk Rasa Syukur Serta Sarana Mendekatkan diri Pengurus JMSI Lampung Kepada Masyarakat JMSI Berbagi

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 21 Personel Berprestasi, Berikut Daftar Namanya

25 Juli 2024 - 14:55 WIB

Tak Bisa Konfirmasi, Tak Jelas Kantor LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung yang Menangani Tender Kegiatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 19:31 WIB

Dinas Kehutanan UPTD KPHK Provinsi Lampung, Stop Sementara Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim

24 Juli 2024 - 18:06 WIB

Trending di Berita Terkini