Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 16 Jul 2024 18:57 WIB ·

Diduga Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim Desa Tanjung Agung Telah Merusak Ekosistem TAHURA


					Diduga Kegiatan Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim Desa Tanjung Agung Telah Merusak Ekosistem TAHURA Perbesar

Lampung (HP) — Kegiatan di Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Register 19 Lampung, yang dilakukan Oleh CV. Kalembo diduga telah melanggar dari Undang-Undang ketenaga kerjaan dan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, yang mana diluar spesifikasi atau perencanaan kegiatan dengan Nama paket kegiatan : Penanganan Kemiskinan Ekstrim Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan. Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dan diduga telah merusak lingkungan dari pada Taman Hutan Raya tersebut. Selasa, 17 Juli 2024.

Informasi ini didapatkan langsung oleh wartawan harianpost.co dilapangan dan telah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang namanya tidak mau disebutkan, serta wartawan kami langsung mendokumentasikannya secara langsung kegiatan pemecahan batu tersebut dan Pipa yang ada disekitar Proyek. Pada, senin  15 Juli 2024.

Perusaan CV. Kalembo tersebut telah diduga merusak dan melanggar kontrak diluar perkerjaan yaitu :

1. Perusahan ini diduga telah merusak Ekosistem Taman Hutan Raya (TAHURA) setelah diduga menebang dengan jumlah lebih dan kurang 20 pohon di kawasan Taman Hutan Raya dan mengambil batu disekitaran Kawasan tersebut diduga pemanfaatan material proyek tersebut. Hal ini diduga tidak  diketahui oleh pihak TAHURA (Dinas Kehutanan Lampung dan Polisi Kehutanan Lampung).

2. Telah memecah Batu di Taman Hutan Raya Register 19 yang mana Hutan tersebut dibawah pengawasan TAHURA (Dinas Perhutanan), pemecahan dilakukan oleh kuli stempat atau petani sekitar desa hutan lindung dengan dibayar upah 130.000,- perkubik.

3. Pemasangan Pipa yang kami duga tidak sesuai dengan Spesifikasi dengan ukuran yang ada di Kontrak Proyek untuk perkerjaan Penanganan Kemiskinan Ekstrim Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan.

4. Perkerjaan ini seperti perkerjaan siluman yang  tidak ada papan plang pemberitahuan, kegiatan ini kami dapatkan info dengan nilai diduga kurang lebih 10 Milyar.

5. Perusahaan ini juga diduga telah sengaja diloloskan dari balai lelang oleh UPTD Balai besar pelelangan, yang mana diduga Belum ada izin sama sekali dari terkait pengerjaan baik untuk tambang batu atau pengambilan Batu di Taman Hutan Raya, pemasangan pipa dari Dinas Kehutanan Lampung dan polisi kehutanan.

Perkerjaan ini merupakan Proyek perkerjaan Nasional yang memakan anggaran dari APBN dibawah kementerian Ke uangan Republik Indonesia.

Terlihat langsung diduga bahwa kegiatan seharusnya Perusahaan membeli batu dari luar dengan spesifikaisi yang tertera dikontrak dan tidak memgambil batu yang ada di Taman Hutan Raya yang mana diduga spesifikasi batu yang berbeda, tetapi ini melainkan perusaan diduga merusak lingkungan dan mengambilan batu yang ada disekitaran dibawah Proyek kegiatan tersebut tanpa ada izin.

Kegiatan ini juga diduga telah melanggar Permen nomor 18 tahun 2022 tentang ketenagaa kerjaan.

Proyek Tanpa Pasang Papan Nama, Diduga Telah Melanggar Undang Undang No.14 Tahun 2008.

Dan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Setelah terbitnya berita ini kami juga belum dapat mengkonfirmasi direktur CV. Kalembo, Kepala UPTD Balai Besar Pelelangan Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta Bagian Polisi Kehutanan yang mana ini juga merupakan pengawasan dari Polisi Kehutanan. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DUKUNGAN PENGACARA DAPAT MEMPERKUAT BARISAN TIM PEMENANGAN EDI ASHARI – TRI ISYANI

17 September 2024 - 00:44 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata ke Sejumlah Tempat Rekreasi, AKBP James Paparkan Tujuannya

16 September 2024 - 16:58 WIB

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Razia Gabungan di Jalintim Tugu Garuda, AKP Khoirul: 50 Pelanggar Ditilang

15 September 2024 - 16:48 WIB

Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Iptu Eman: Pelakunya Seorang Pemuda Warga Setempat

14 September 2024 - 13:48 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Binkatpuan Bhabinkamtibmas, Kompol Kasyfi Sampaikan Pesan Penting

13 September 2024 - 13:32 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos di Dua Lokasi Berbeda

12 September 2024 - 14:54 WIB

Trending di Berita Terkini