Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Okt 2022 19:15 WIB ·

Berikut Hasil Pengecekan Apotek Oleh Polsek Banjar Agung Bersama Petugas Medis


 Berikut Hasil Pengecekan Apotek Oleh Polsek Banjar Agung Bersama Petugas Medis Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Pasca Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 5 produk obat sirup untuk anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas, serta telah dinyatakan ditarik dari peredaraan, Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan pengecekan ke sejumlah apotek yang ada di wilayahnya.

Pengecekan ini berlangsung hari Selasa (25/10/2022), pukul 09.00 WIB s/d pukul 12.00 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini, saya bersama personel Polsek dan petugas kesehatan dari Puskesmas Tulang Bawang I, melakukan pengecekan di tujuh apotek terhadap peredaran 5 produk obat sirup untuk anak yang dinyatakan telah ditarik oleh BPOM,” ucap Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Lanjutnya, adapun tujuh apotek yang kami lakukan pengecekan yakni Apotek Tugu Kuning, Apotek Lubna Farma, Apotek Ethanol, Apotek Khasana, Apotek Carissa, Apotek Esa Farma, dan Apotek Tegar.

Dari tujuh apotek tersebut, tiga apotek tidak ditemukan adanya produk obat sirup yang sudah dilarang, sedangkan empat apotek masih ditemukan obat sirup merek Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), dalam kondisi sudah diretur.

Kapolsek menjelaskan, empat apotek yang masih ditemukan obat sirup merek Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) yakni Apotek Khasana sebanyak 6 botol, Apotek Carissa sebanyak 5 botol, Apotek Esa Farma sebanyak 4 botol, dan Apotek Tegar sebanyak 19 botol.

“Total sebanyak 34 botol obat sirup merek Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) yang kami temukan di empat apotek, dan seluruhnya dalam kondisi sudah diretur,” jelas AKP Taufiq.

Kami juga memberikan imbauan kepada pemilik dan pegawai apotek, agar tidak lagi menjual lima obat sirup yang dinyatakan sudah dilarang oleh BPOM. Hal ini untuk mencegah agar tidak terjadi penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Untuk diketahui berikut lima obat sirup yang telah dinyatakan ditarik oleh BPOM, yakni Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Termorex Sirup (obat demam), Unibebi Demam Drops (obat demam), dan Unibebi Demam Sirup (obat demam). (Trv)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pemuda Yang Jadi Pelaku Spesialis Curas, Salah Satunya Merupakan Satpam

2 Desember 2023 - 11:47 WIB

HUT Ke-4, JMSI Konsolidasi Terkait Dugaan Hukum yang Terjadi Pada Firli Bahuri

1 Desember 2023 - 21:21 WIB

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Polsana, Iptu Glend Paparkan Tujuannya

1 Desember 2023 - 14:17 WIB

Hadin, Caleg DPR-RI Asal Lampung yang Janjikan 100% Gaji dan Tunjangan untuk Anak Muda dan Masyarakat

1 Desember 2023 - 12:44 WIB

Satbinmas Polres Tulang Bawang Gelar Cooling System, Ini Tujuan Utamanya

30 November 2023 - 16:37 WIB

OBH LBKNS AKAN LAKUKAN GUGATAN CLASS ACTION TERHADAP SGC, TERKAIT POLUSI UDARA

30 November 2023 - 08:31 WIB

Trending di Berita Terkini