Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Jun 2023 14:42 WIB ·

Bawa Narkoba Tengah Malam, Warga Rajabasa Diringkus Polres Tulang Bawang


					Bawa Narkoba Tengah Malam, Warga Rajabasa Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang diringkus ini seorang pria berinisial DS (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

“Hari Senin (19/06/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (22/06/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan kotak rokok merek Menara.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu asal Kelurahan Rajabasa merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba.

“Setelah dipastikan pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di lokasi, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Menara,” papar Alumni Akpol 2013.

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Adiluhur Cup 2026, Elfianah Bupati Mesuji Bidik Lahirnya Bibit Pemain Masa Depan

18 Juli 2026 - 23:19 WIB

“Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” P3P2KB Mesuji Gelar Rangkaian Kegiatan HAN Ke-42

18 Juli 2026 - 22:40 WIB

Pembukaan piala Soeratin U-13 dan U-15 tingkat kabupaten Mesuji tahun 2026 resmi dibuka dan berlangsung di lapangan Nusa Indah Wonosari*

15 Juli 2026 - 21:15 WIB

Gubernur Mirza & Bupati Elfianah Kompak Gas Pembangunan di Mesuji: Tebar 20 Ribu Bibit Ikan Hingga Drone Pupuk.

24 Juni 2026 - 20:32 WIB

Musda III KAHMI Tuba Berjalan Sukses Gentur Sumedi Terpilih Secara Aklamasi

14 Mei 2026 - 21:06 WIB

Darurat El Nino Godzila, Bupati Mesuji Elfianah Ketok Pintu Mentan Amran, Butuh Benih hingga Teknologi Presisi

30 April 2026 - 14:52 WIB

Trending di Berita Daerah