Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Mei 2023 11:17 WIB ·

Bawa Narkoba ke SPBU, Pria Asal Lamtim Diringkus Polres Tulang Bawang


					Bawa Narkoba ke SPBU, Pria Asal Lamtim Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, seorang pria asal Lampung Timur (Lamtim) diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pria yang diringkus tersebut berinisial ZN (39), berprofesi wiraswasta, warga Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

“Hari Rabu (17/05/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pria yang membawa narkoba jenis sabu. Pria tersebut diringkus saat sedang berada di SPBU Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (20/05/2023).

Dari tangan pria tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kotak rokok merek Sampoerna, kaca pyrex, korek api gas, dan handphone (HP) merek Oppo warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam meringkus pria yang membawa narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di SPBU Bawang Latak.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pria yang diringkus tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asyik Konsumsi Narkoba di Bengkel, Dua Orang Laki-Laki Dibekuk Polres Tulang Bawang

24 November 2024 - 17:50 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Kampanye Akbar di Lapangan Ethanol

23 November 2024 - 17:55 WIB

Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Lokasi Berbeda, Samapta Polres Tulang Bawang Sosialisasi Layanan Call Center Gratis

22 November 2024 - 15:52 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Trending di Berita Terkini