Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 24 Jun 2023 17:36 WIB ·

Bandar Narkoba Diringkus, AKBP Jibrael: Salah Satu Bentuk Sinergitas TNI-Polri


					Bandar Narkoba Diringkus, AKBP Jibrael: Salah Satu Bentuk Sinergitas TNI-Polri Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menerima penyerahan seorang bandar narkoba jenis sabu berikut barang bukti (BB) dari personel Koramil Banjar Agung.

Bandar narkoba yang diserahkan tersebut seorang pria berinisial BN (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Sedangkan BB yang juga ikut serahkan berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,50 gram, dua buah timbangan digital, dompet warna hitam, tas kecil warna merah, buku catatan kecil warna merah, bungkus klip yang berisi beberapa plastik klip kosong di dalamnya, dan uang tunai sejumlah Rp 481 ribu.

“Hari Kamis (22/06/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, di ruangan Satres Narkoba, petugas kami menerima penyerahan seorang bandar narkoba dengan BB berupa narkoba jenis sabu, timbangan digital dan uang tunai. Penyerahan tersebut dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (24/06/2023).

Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Tulang Bawang, dan sudah menjadi komitmen bersama untuk membasmi peredaran narkoba yang sangat meresahkan, serta membahayakan generasi penerus bangsa.

Kapolres menerangkan, proses penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh personel Koramil Banjar Agung, berawal dari informasi salah satu warga yang mengatakan bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Mendapatkan informasi tersebut, personel Koramil Banjar Agung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lalu melakukan penggeledahan dan mengamankan seorang bandar narkoba beserta BB,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, bandar narkoba yang sudah diserahkan oleh personel Koramil Banjar Agung saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKBP Jibrael. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkemahan Tingkat Kwartir Ranting Simpang Pematang Ke-64 Digelar di Bumi Perkemahan Jaya Sakti.

27 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata, Iptu I Ketut Paparkan Tujuan Utamanya

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa, Dinas dan Inspektorat Kabupaten Mesuji Gerak Capat.

24 Agustus 2025 - 10:06 WIB

Cegah C3 dan Street Crime, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli di Tiga Lokasi Berbeda

23 Agustus 2025 - 19:19 WIB

SSB Muara Timur Siap Berlaga Di Palembang dalam laga piala Mempora cup

22 Agustus 2025 - 20:23 WIB

Jum’at Berkah di Ponpes Nurussa’adah, AKP Irwansyah: Program Unggulan Kapolres Tulang Bawang

22 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Trending di Berita Terkini