Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 8 Des 2023 18:07 WIB ·

Asyik Konsumsi Narkoba di Bedeng Km 52, Buruh Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi


					Asyik Konsumsi Narkoba di Bedeng Km 52, Buruh Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Buruh yang dibekuk tersebut seorang pria berinisial AM (40), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (01/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami membekuk seorang buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia dibekuk saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba di sebuah bedeng yang ada di Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (08/12/2023).

Lanjutnya, dari lokasi penangkapan petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), gulungan kertas timas rokok, pipet bentuk runcing (sekop), korek api gas, dan tabung pipa kaca (pyrex).

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat, bahwa salah satu bedeng yang ada di Km 52, PT ILP sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan bedeng tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam bedeng dibekuk seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba, dan turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu serta alat hisang sabu (bong),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di Dua Tempat Keramaian

11 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Gudang Logistik Pilkada 2024, Ada 4 Pointers Yang Disampaikan

10 Oktober 2024 - 13:14 WIB

Penataan Aset Polres Tulang Bawang, AKBP James Terima Dua Sertifikat Tanah Dari ATR/BPN

9 Oktober 2024 - 16:51 WIB

Bid Dokkes Polda Lampung Laksanakan Supervisi dan Asistensi di Polres Tulang Bawang, Kompol Kasyfi: Akan Ada Pembangunan Rumkit Bhayangkara

8 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pengancaman Dengan Senpi Ilegal

7 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Lewat Tari Kolosal Kebangsaan, AKBP James Ajak Warga Tulang Bawang Sukseskan Pilkada Serentak 2024

6 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita Terkini