Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Jan 2023 14:08 WIB ·

Asyik Berjudi di Teras Rumah, Empat Pria Diringkus Polsek Banjar Agung


					Asyik Berjudi di Teras Rumah, Empat Pria Diringkus Polsek Banjar Agung Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Tindak pidana perjudian jenis kartu remi yang terjadi di wilayah hukumnya berhasil diungkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Para pelaku yang berhasil diringkus yakni empat orang pria berinisial SN (61), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan LW (27), berprofesi tani, warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama.

Lalu SO (32), serta IL (26), sama-sama berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (18/01/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus empat orang pelaku judi kartu remi. Mereka diringkus saat sedang bermain judi kartu remi jenis leng di teras depan rumah pelaku SN yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (21/01/2023).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil mengamanka barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi yang sudah terpakai, uang tunai sebanyak Rp 270 ribu, tikar warna abu-abu garis merah, dan tikar pandan warna coklat.

Menurut Kapolsek, keberhasilan petugasnya dalam meringkus para pelaku judi kartu remi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa di teras depan rumah milik salah satu warga yang ada di Kampung Dwi warga Tunggal Jaya sedang berlangsung permainan judi kartu remi.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, ternyata di tempat tersebut memang benar sedang ada perjudian kartu remi jenis leng. Empat orang pelaku yang saat itu sedang bermain judi semuanya berhasil diringkus dengan BB berupa kartu remi serta uang tunai,” papar AKP Taufiq.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Razia Gabungan di Jalintim Tugu Garuda, AKP Khoirul: 50 Pelanggar Ditilang

15 September 2024 - 16:48 WIB

Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Iptu Eman: Pelakunya Seorang Pemuda Warga Setempat

14 September 2024 - 13:48 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Binkatpuan Bhabinkamtibmas, Kompol Kasyfi Sampaikan Pesan Penting

13 September 2024 - 13:32 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos di Dua Lokasi Berbeda

12 September 2024 - 14:54 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Bersinggungan, Berikut Lokasi Yang Jadi Sasarannya

11 September 2024 - 13:19 WIB

Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Bekuk Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Bedeng PT ILP

10 September 2024 - 14:25 WIB

Trending di Berita Terkini