Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Feb 2023 16:59 WIB ·

Aniaya Istri Sendiri, Pria 49 Tahun Diringkus Polsek Banjar Agung


					Aniaya Istri Sendiri, Pria 49 Tahun Diringkus Polsek Banjar Agung Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri berhasil diringkus petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang diringkus ini seorang pria berinisial AJ (49), berprofesi tani, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (26/02/2023), sekitar pukul 21.40 WIB, petugas kami berhasil meringkus pelaku penganiyaan terhadap istrinya sendiri. Ia diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (27/02/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa baju daster warna pink motif bunga yang dipakai oleh korban berinisial A (38), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Banjar Agung, dan sapu ijuk dengan panjang sekitar 120 cm yang digunakan oleh pelaku sebagai alat untuk melakukan penganiayaan.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Minggu (26/02/2023), sekitar pukul 08.30 WIB, ia telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku di dalam rumah mereka di Kampung Banjar Agung. Pelaku ini merupakan suami dari korban.

“Cara pelaku melakukan penganiayaan adalah dengan memukul korban menggunakan kayu gagang sapu ke bagian tangan korban sebelah kanan dan kiri, serta bagian paha. Akibatkan korban mengalami luka di siku tangan sebelah kanan, serta memar dibagian tangan serta kedua pahanya,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya sendiri ini ternyata sudah berulang kali terjadi. Pelaku dan korban sudah menikah sejak tahun 2007, serta telah dikarunia dua orang anak.

Akibat perbuataannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Pertegas Penerbitan SIK Gratis

9 Juni 2023 - 13:44 WIB

Kepalo Tiyuh Wonokerto Salurkan BLT DD Tahap Dua Ke 27 KPM

9 Juni 2023 - 08:20 WIB

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Bandar Narkoba di Menggala Kota

8 Juni 2023 - 14:53 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Rakor, Ada Enam Poin Hasil Kesepakatan Bersama Terkait Penertiban Orgen Tunggal

7 Juni 2023 - 16:18 WIB

Polsek Banjar Agung Ringkus Dukun Palsu, Korban Sudah 11 Orang Yang Melapor

6 Juni 2023 - 12:36 WIB

JMSI Lampung Bersiap Sambut Kunjungan Poros Wartawan Indonesia dan Vietnam

5 Juni 2023 - 17:33 WIB

Trending di Berita Terkini