MESUJI (HP) – Pemerintah kabupaten Mesuji telah menyiapkan anggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan total alokasi sebesar Rp 19.885.837.212 (19 milyar 885 juata 837 ribu 212 rupiah). Anggaran tersebut akan diberikan kepada 1.991 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.481 Pekerja Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang bersumber dari APBN. Jumat (13/03/2026)
Dalam sambutannya Elfianah Bupati Mesuji menjelaskan, bahwa Pemerintah kabupaten Mesuji juga telah menganggarkan THR bagi PPPK paruh waktu sebesar Rp 1.620.000.000 (1 milyar 620 juta rupiah) untuk 1.123 orang. Serta non ASN sebanyak 120 orang dan pramu bakti sebanyak 15 orang yang bersumber dari APBD, dengan masing masing menerima sebesar Rp 1.100.000 (1 juta 100 ribu rupiah)

“Bagi hari ini yang belum menerima THR lanjutnya, perlu saya sampaikan bahwa proses pencariannya sedang perjalanan. Namun dengan demikian, pemerintah kabupaten Mesuji akan terus mengupayakan agar THR tersebut dapat dibayarkan sebelum hari raya idul Fitri,” jelas Elfianah Bupati Mesuji
Meskipun APBD kabupaten Mesuji terkecil di provinsi Lampung di 15 kabupaten kota, bahkan termasuk terkecil kedua setelah kabupaten Pesisir Barat, namun pemerintah kabupaten Mesuji tetap berkomitmen untuk memberikan THR kepada para pegawai. bahkan jika dilihat kabupaten lain gaji saja belum terbayarkan
“Jika dilihat dari kondisi anggaran, hal ini bukan sesuatu hal yang ringan. Terlebih lagi dengan adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai sekitar Rp 159 milyar. Yang sebenarnya dapat saja berdampak pada pengurangan atau bahkan tidak dibayarkannya THR nya, namun berkat kebersamaan dan komitmen kita semua, tetap kita bayarkan,”ungkapnya
Elfianah juga berharap kepada seluruh ASN agar terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mengingat selain THR, ASN juga menerima gaji ke 13 juga tunjangan kinerja, sehingga sudah selayaknya menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat
“Saya juga ingin menyampaikan beberapa hal kepada perangkat daerah, kepada satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) dan dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan penyelamatan kabupaten Mesuji, untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban, khususnya menjelang Hari Raya Idul dul Fitri, lakukan patroli secara rutin dikawasan pasar dan pusat keramaian, karena menjelang lebaran aktivitas masyarakat semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban maupun tindak kejahatan seperti pencurian sepeda motor”harap Elfianah
Terkait dengan PPPK yang tidak dapat diberhentikan masih lanjutnya, mengacu pada peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang menejemen PPPK, keputusan PANRB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu, serta peraturan Bupati Mesuji nomor 52 tahun 2025 Tentang disiplin PPPK kabupaten Mesuji
“Perlu dipahami bahwa kontrak PPPK memiliki jangka waktu tertentu di Mesuji 2 tahun. Oleh karena itu mengingatkan kepada seluruh PPPK agar menjalankan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Apabila kinerja tidak baik, sering tidak masuk kerja, atau bekerja tidak sesuai ketentuan, maka tentu akan menjadi bahan pertimbangan dalam perpanjangan kontrak,”pungkasnya.(Tjr)














