Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Jul 2024 09:05 WIB ·

Rusaknya TAHURA, LSM GPH dan LIR Lampung akan Menyampaikan Aspiranya di Tugu Adipura Bandar Lampung


					Rusaknya TAHURA, LSM GPH dan LIR Lampung akan Menyampaikan Aspiranya di Tugu Adipura Bandar Lampung Perbesar

Lampung (HP) — LSM Gerakan Pemuda Hebat (GPH) dan LSM Lembaga Investigasi Rakyat (LIR) yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang eksis turut serta dalam membantu mengawasi kegiatan pembangunan baik fisik atau non fisik. Merupakan alat kegiatan kontrol sosial yang bersifat independent dan legal, diharapkan mampu menjadi mitra penegak hukum, pemerintah dan Perusahaan Swasta yang dapat memberikan Konstribusi, atensi dan kritisi positif sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan maksimal.

Berkaitan dengan hal tersebut sesuai AD/ART yang kami miliki setiap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diharapkan memiliki komitmen dalam Pembangunan Daerah Lampung dan dapat bersinergi langsung dengan Aparat Penegak Hukum, pemerintahan dan perusahaan Swasta serta Keterlibatan dalam Pemantauan Pembangunan Daerah Lampung, dapat dilakukan dengan Fikiran dan tindakan secara langsung, ucapan, dan harta, dengan tulisan maupun dengan jiwa. Semakin intensif dan beragam jenis keterlibatannya dalam aktivitas perkembangan Pembangunan Daerah Lampung semakin lebih baik, untuk mendapatkan Informasi dan keterbukaan tersebut yang dapat kami publikasikan dan berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 serta undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik.

Junaidi selaku Ketua LIR Lampung, “terkait aksi damai yang akan dilaksanakan oleh gabungan LSM ini merupakan inisiatif kepengurusan, agar apa yang menjadi permasalahan dalam kegiatan proyek di TAHURA cepat diproses dan mendesak agar UPTD KPHK Wan Abdul Racman Provinsi Lampung cepat menyimpulkan hasil penyelidikannya.” ujarnya

Namun dari semua upaya yang akan kami lakukan apabila tidak ada proses secara keterbukaan dari UPTD KPHK Wan Abdul Rachman Provinsi Lampung dan tidak cepat mengambil langkah-langkah proses putusan, maka hal tersebut kami akan dorong ke Aparat Penegak Hukum. Minggu, 24 Juli 2024.

Terkait apa saja persiapan Aksi damai tersebut, Indra Wijaya selaku koordinator Lapangan dan Wakil Ketua GPH menjelaskan, “bahwa kegiatan ini tidak ada persiapan khusus melainkan kegiatan ini adalah semangat kepengurusan juga yang ingin mengawal permasalahan ini.” ucapnya

Kami juga sampaikan bahwa jadwal Aksi Damai kami, telah kami rencanakan akan menyampaikan Aspirasi kami terkait dugaan permasalahan hukum pengrusakan TAHURA di Kawasan Register 19 Provinsi Lampung, Kegiatan ini akan kami laksanakan pada :

Hari dan Tanggal            : Senin, 29 Juli 2024

Jumlah peserta                 : +  75 Orang

Tempat berkumpul          : Tugu Adipura Kota B. Lampung Jl. Gotong Royong Tanjung Karang Pusat, Pelita, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung

Pukul                               : 08.00 Wib s.d Selesai

Tempat aksi                     : Rute Tugu Adipura Kemudian Jalan Ke Kantor Gubernur Lampung

Alat peraga                      : Sounsystem, Sepanduk Banner, Kain Kaci, Mobil pickup, Kendaraan Roda dua dan roda empat dll.

Rencana pada Aksi tersebut, kami juga akan menyampaikan Aspirasi kami yaitu :

  1. Meminta pada pemerintah mengusut dan menindak tegas Perusahaan Cv. Kalembo Ade Mautama yang diduga telah merusak TAHURA Kawasan Register 19 Lampung.
  2. Meminta kepada pemerintah mengusut Kegiatan tersebut yang diduga telah melanggar hukum, maka kami meminta kepada pihak Dinas Kehutanan UPTD KPHK Wan Abdul Rachman Lampung khususnya agar memberi sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku dan jangan dilindungi.
  3. Meminta kepada pihak Aparat penegak hukum agar memeriksa perusahaan Cv. Kalembo Ade Mautama yang diduga telah merusak TAHURA dikawasan Register 19 Lampung.
  4. Meminta Aparat Penegak Hukum agar memeriksa Dinas Kehutanan UPTD KPHK Wan Abdul Rachman Lampung terkait tanggung jawab pengelola TAHURA.
  5. Kami juga meminta Aparat Penegak hukum mengusut Pejabat Pembuat komitmen (PPK) serta LPSE Kementerian PUPR Provinsi Lampung terkait perencanaan kegiatan dan proses lelang kegiatan tersebut.
  6. Meminta Aparat Penegak Hukum memeriksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman  Kabupaten Pesawaran serta yang terkait dipemerintahan.

Rencana Aksi damai ini juga telah kami layangkan surat pemberitahuan kepada Polda Lampung, surat masuk Jum’at, 26 Juli 2024. tutupnya

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Tulang Bawang Gelar Bakti Religi dan Baksos di Tiga Lokasi Berbeda

19 September 2024 - 13:06 WIB

Cegah Street Crime di Malam Hari, Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi

18 September 2024 - 11:39 WIB

BPJPH Raih Penghargaan Internasional GIFA Championship Award 2024 atas Layanan Sertifikasi Halal 

18 September 2024 - 11:26 WIB

Penting dan Harus Dikuasai, Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

17 September 2024 - 16:33 WIB

DUKUNGAN PENGACARA DAPAT MEMPERKUAT BARISAN TIM PEMENANGAN EDI ASHARI – TRI ISYANI

17 September 2024 - 00:44 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Wisata ke Sejumlah Tempat Rekreasi, AKBP James Paparkan Tujuannya

16 September 2024 - 16:58 WIB

Trending di Berita Terkini