Tulang Bawang (HP) — Sugar Group Companies tidak datang memenuhi undangan Ketua DPRD Tulang Bawang pada Rapat Kerja Komisi 1 DPRD Tulang Bawang Senin, 27/11/2023 di Gedung DPRD setempat.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi 1 DPRD Tulang Bawang Hi. Herwan Saleh, SE, Zuldin Alamsyah, Kasimin dan Hi. Edi Saputra kemudian dari Pemerintah daerah hadir Kadis Lingkungan Hidup Tulang Bawang Drs. Yen Dahren, MAP bersama dua orang Kabidnya yaitu Chery Putri Macan, SH dan Ertha. Selain itu hadir dari OBH LBKNS Tulang Bawang Fitra Agustinus, SH., MH.
Komisi 1 DPRD Tulang Bawang menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan Sugar Group Companies dalam undangan tersebut karena sepertinya Lembaga terhormat yang ada di Tulang Bawang tersebut tidak dianggap oleh pihak perusahaan perkebunan tebu tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Fitra Agustinus selaku ketua OBH LBKNS Tulang Bawang yang menganggap pihak perusahaan menyepelekan DPRD Tulang Bawang, menurutnya apabila pimpinan perusahaan tersebut berhalangan seharusnya mengutus perwakilan dari perusahaan.
“saya menganggap pihak perusahaan menyepelekan DPRD Tulang Bawang, apabila pimpinan perusahaan tersebut berhalangan seharusnya mengutus perwakilan dari perusahaan” terang Agustinus.
Anggota Komisi 1 DPRD Tulang Bawang Edi Saputra, ST.,MIP dalam rapat kerja tersebut sempat mempertanyakan tugas fungsi Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawang apa saja terutama dengan adanya dampak pembakaran tebu oleh PT. SGC yang mengakibatkan polusi udara dan abu pembakaran jatuh ke pemukiman warga masyarakat.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawang menyampaikan bahwa yang mempunyai kewenangan dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
Acara rapat kerja yang membahas tentang persoalan dampak pembakaran tebu yang dilakukan oleh pihak SGC pada saat panen tersebut diskor dan DPRD Tulang Bawang akan mengundang kembali pihak perusahaan SGC.