Mesuji (HP) – Polres Mesuji Lampung melalui jajaranya berhasil menangkap seorang warga Simpang Pematang bernama GST di Desa Sumber Rejo. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di rumah Hendrik, lapak sawit, Desa Sumber Rejo RK 02 RT 02.
GST diamankan karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu di rumah Hendrik. Menurut keterangan warga setempat, rumah Hendrik dijadikan tempat untuk pesta narkoba. Selasa, 6/05/2025.
“Alhasil, Warga Desa Simpang Pematang berinisial GST diamankan Jajaran Polres Mesuji beserta barang bukti lainnya,” kata warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu Andy Ruswandi, membenarkan terkait adanya penggerebekan dan penangkapan di salah satu rumah milik warga di Desa Sumber Rejo Kecamatan Way Serdang pada Senin malam.
“Iya mas, pada Senin malam jajaran Polres Mesuji telah melakukan penggerebekan serta penangkapan di salah satu rumah milik warga dan didapati salah satu warga berinisial GST dan barang bukti lainnya seperti alat hisap (boong).
Pada saat dilakukan penangkapan GST tidak melakukan perlawanan dan saat ini GST beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Polres Mesuji guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Andy Ruswandi.
Dalam video yang beredar, GST terlihat menangis dan menyesali perbuatannya. “Ya Allah, kenapa gua ini ya Allah. Oooooo mak, hancur gua, gua hancur,” kata GST dalam video tersebut.
Penangkapan GST ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku Narkoba lainnya di wilayah Mesuji. Warga setempat menyambut baik penangkapan ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.
“Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan GST dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata salah satu warga Sumber Rejo.
Polres Mesuji akan terus meningkatkan kinerja dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Penangkapan GST ini merupakan bukti bahwa Polres Mesuji serius dalam menangani kasus narkoba di wilayahnya. (Tjr)