Mesuji (HP) – Kepala Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Nur Rohim, diduga melakukan tindak korupsi terkait pengelolaan Dana Desa. Dugaan penyimpangan itu mencakup proyek pembangunan embung senilai Rp144 juta dan pengadaan lahan yang disebut-sebut bermasalah. Rabu (20/08/2025)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Labuhan Makmur menganggarkan pembelian tanah untuk pembangunan embung desa dengan total Rp180 juta pada tahun 2024. Namun, warga penggarap lahan hanya menerima ganti rugi sebesar Rp8 juta per seperempat hektare. Padahal, menurut keterangan warga, harga tanah saat dibeli sebelumnya mencapai Rp13 juta per petak, dengan variasi harga yang berbeda-beda.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku dipaksa menerima uang ganti rugi yang nilainya jauh di bawah harga pasar. “Saya didatangi Kepala Desa bersama linmas ke rumah, lalu diberi uang Rp8 juta dengan alasan ganti rugi lahan garapan untuk pembangunan embung. Tapi embung itu sampai sekarang tidak ada,” ujarnya kepada Media.
Permasalahan ini juga menyoroti ketentuan pengelolaan aset desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta perubahan pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, setiap pengadaan tanah desa harus sesuai aturan, termasuk musyawarah dengan warga dan persetujuan pihak terkait. Selain itu, PP Nomor 19 Tahun 2021 mengatur bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib melalui perencanaan, penetapan lokasi, serta kesesuaian tata ruang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Selain ganti rugi yang dianggap tidak sesuai, proyek embung yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2024 serta bantuan dari Kementerian juga dipertanyakan keberadaannya.
Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Labuhan Makmur, Nur Rohim, tidak memberikan tanggapan dan nomor ponselnya tidak aktif. (Tjr)