TULANG BAWANG (HP) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang membuat terobosan baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Pusat.
Kepala Bapenda Kabupaten Tulang Bawang, Ferli Yuledi mengaku pihaknya melakukan penarikan Pajak Penghasilan (PPH) untuk seluruh jasa usaha yang melakukan kegiatan atau transaksi di Kabupaten Sai Bumi Nengah Nyappur.
Menurutnya, program terbaru itu mengacu Peraturan Bupati Tulang Bawang nomor 47 tahun 2021 tentang pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Tulangbawang.
“Terutama perusahaan yang berdomisili di luar Tulangbawang, karena kalau perusahaannya berdiri di Tulangbawang kan otomatis pajaknya masuk. Ini yang sedang kami lakukan agar setiap transaksi pelaku usaha yang melakukan usaha disini ada feedback melalui DBH masuk ke daerah,” kata Ferli, Kamis, 7 April 2022.
Ia menjelaskan, terobosan yang dilakukan itu dengan cara mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berasal dari luar daerah untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang atau dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Lampung Utara.
“Jadi di pusat akan tercacat asal transaksi pajaknya, dengan begitu akan ada peningkatan PAD melalui DBH yang diberikan pemerintah pusat ke daerah,” ujar dia.
Misalnya, terdapat sebuah perusahaan asal Jakarta melakukan kerjasama di Tulang Bawang maka, jika perusahaan tidak memiliki NPWP cabang maka persentase DBH lebih tinggi di dapat daerah asal perusahaan. Persentase DBH akan berubah jika perusahaan tersebut memiliki NPWP Cabang tempatnya melakukan kontrak kerjasama.
“Harapan kami dengan adanya terobosan ini, PAD dari DBH bisa meningkat dua kali lipat,” kata dia.(Trv)