Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 12 Sep 2025 17:25 WIB ·

Bupati Mesuji Elfianah Bantah Tuduhan Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan


					Bupati Mesuji Elfianah Bantah Tuduhan Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan Perbesar

Mesuji (HP) – Bupati Mesuji Elfianah membantah adanya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) dan penegak hukum ke perusahaan dalam penanganan penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di PT Sumber Indah Perkasa (SIP).

Diketahui jika Tim Mediasi Penyelesaian Kasus Pertanahan di Mesuji meliputi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji dan Forkopimda diantaranya Polri, Kejaksaan hingga dari pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Bupati Mesuji Elfianah usai menggelar usai menggelar Apel kedua kali pada Jumat (12/9/2025).

“Terkait tuduhan keberpihakan pemerintah daerah ke perusahaan tidaklah benar, kita hanya mencoba untuk berpihak kepada yang benar,” ujar Bupati

Orang nomor satu di Kabupaten Mesuji tersebut menyatakan sebagai kepala daerah sebenarnya hanya berusaha untuk menjaga iklim investasi di Mesuji dalam keadaan baik.

Sehingga perusahaan di Mesuji merasa aman dan nyaman berinvestasi di Kabupaten Mesuji.

“Tentunya dengan kondisi tersebut akan berdampak pada kemajuan di Kabupaten Mesuji. Apalagi untuk kemajuan daerah dibutuhkan upaya untuk meningkatkan PAD nya,” ungkapnya.

Disisi lainnya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus juga membantah tuduhan keberpihakanya kepada perusahaan terkait meyelesaikan sengketa lahan HGU di PT SIP.

Menurutnya berbagai upaya persuasif telah dilakukannya bersama pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kapolres mengatakan mengenai sengketa lahan antara PT SIP dengan masyarakat adat buay mencurung sudah dilaporkan ke Polres Mesuji.

Menurutnya dalam proses hukumnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terhadap terlapornya atas nama Saidi yang merupakan pengurus masyarakat adat buay mencurung statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tetapi karena kurang kooperatifnya bapak Saidi sehingga menyulitkan penyidik untuk melakukan proses selanjutnya yaitu pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang merupakan petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Selain itu, Kajari Mesuji Sefran Hariyadi berpendapat harus ada upaya kepastian hukum dalam mengatasi persoalan sengketa lahan HGU PT SIP di Mesuji Lampung

“Kalau dari kejaksaan sendiri persoalan ini tentunya kami mendorong supaya harus ada kepastian hukumnya,” ucapnya.

Termasuk bagi pemegang terkuat HGU dalam hal ini PT SIP perlu perlindungan hukum.

Pihaknya juga menyarankan kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PT SIP apabila ingin mendapatkan perlindungan hukum untuk dapat melalui jalur hukum yang ada.

“Silahkan saja sudah ada mekanismenya dan sudah diatur, jadi tidak boleh melakukan main hakim sendiri,” kata dia.

“Silahkan gugat ke perdata, dan jika sudah ada putusannya baik itu pembatalan HGU ataupun terdapat surat alas hak yang dirasa benar ya silahkan saja,” sambungnya. (Tjr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Mesuji Cup Grasstrack dan Motocross, Ajang Positif untuk Generasi Muda Mesuji

5 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Logo Hut 17 Tahun Mesuji, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan SDM untuk Kemajuan Wilayah

2 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Gapoktan Tani Jaya Berbagi Kasih, Bantuan Beras untuk Lansia

30 September 2025 - 21:03 WIB

PMI Mesuji Berbagi Kasih , Bantuan Beras Gratis untuk 525 KK di Tiga Kecamatan

27 September 2025 - 19:03 WIB

Gapoktan Tani Jaya Desa Jaya Sakti Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

26 September 2025 - 15:55 WIB

Sekda Mesuji Budiman Jaya Ikut Jaga Pos Kamling, Dorong Sinergi untuk Keamanan Masyarakat

25 September 2025 - 09:56 WIB

Trending di Berita Daerah