Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 24 Jan 2023 10:30 WIB ·

Tiga Karyawan Koperasi Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang


					Tiga Karyawan Koperasi Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tiga pemuda yang diringkus tersebut semuanya merupakan karyawan koperasi berinisial CS (25), warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, AN (22), warga Kelurahan Tanjung Riang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, dan AE (21), warga Kelurahan Sumber Tani, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.

“Hari Rabu (18/01/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus tiga pemuda yang semuanya merupakan karyawan koperasi. Mereka diringkus saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (24/01/2023).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, kaca pyrex sisa pakai, korek api, sedotan, tas warna hitam, dan tiga unit handphone (HP) android.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasil petugasnya dalam meringkus tiga pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil meringkus tiga pemuda yang ada di dalamnya, serta mengamankan BB berupa narkoba jenis sabu,”papar AKP Aris.

Tiga pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Himbauan Bupati Mesuji untuk Perayaan Tahun Baru, Membangun Kebersamaan dan Kesadaran Sosial.

1 Januari 2026 - 01:27 WIB

Bupati Mesuji Gelar Doa Bersama di Penghujung Tahun 2025

31 Desember 2025 - 01:32 WIB

Tiyuh Gading Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Realisasikan Program Dana Desa 2025

30 Desember 2025 - 10:46 WIB

Rembuk Stunting Tiyuh Candra Jaya: Komitmen Bersama Wujudkan Generasi Sehat Bebas Stunting

30 Desember 2025 - 08:38 WIB

Pemkab Mesuji Usulkan UMK 2026 Rp3,22 Juta kepada Gubernur Lampung

24 Desember 2025 - 12:07 WIB

Peringatan Hari Ibu di KPU Tulang Bawang. Perempuan Agen Perubahan dan Penggerak Pembangunan

22 Desember 2025 - 13:07 WIB

Trending di Berita Daerah