Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Jan 2024 17:03 WIB ·

Sembunyi dan Bawa Motor Curian ke Mesuji, Pemuda Pengangguran Diciduk Polsek Rawa Jitu Selatan


					Sembunyi dan Bawa Motor Curian ke Mesuji, Pemuda Pengangguran Diciduk Polsek Rawa Jitu Selatan Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diciduk tersebut seorang pemuda berinisial RR als AK (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (21/01/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menciduk seorang pelaku tindak pidana curanmor. Ia diciduk saat sedang bersembunyi di Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (23/01/2024).

Lanjutnya, dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa celan jeans panjang warna cokelat pudar, kunci kontak dan sepeda motor Honda Beat warna silver, BE 3963 TV, milik korban Darminto (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, kejadian curanmor yang dialaminya berlangsung pada Kamis (18/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, saat itu korban ketiduran di depan televisi (TV) dan sepeda motor miliknya sedang terparkir di teras depan rumah dengan posisi kunci kontaknya masih terpasang.

“Korban baru mengetahui sepeda motornya telah hilang, hari Jum’at (19/01/2024), sekitar pukul 00.15 WIB, karena terbangun dan hendak memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumah. Tapi sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di teras, lalu korban melihat rekaman CCTV dan ada seorang pemuda yang telah mencuri sepeda motornya,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Poniran menambahkan, berbekal laporan dan rekaman CCTV dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku diciduk beserta BB sepeda motor saat sedang bersembunyi di Desa Sidang Sido Rahayu.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Herman HN Lantik Ketua DPD Partai NasDem Mesuji, Budi Yohanda Siap Menangkan Pesta Demokrasi 2029

29 Januari 2026 - 08:40 WIB

BUPATI MESUJI SAMBUT KUNJUNGAN WAKIL MENTERI TRANSMIGRASI RI VIVA YOGA MAULADI DI GREEN HOUSE MELON.

23 Januari 2026 - 20:33 WIB

Himbauan Bupati Mesuji untuk Perayaan Tahun Baru, Membangun Kebersamaan dan Kesadaran Sosial.

1 Januari 2026 - 01:27 WIB

Bupati Mesuji Gelar Doa Bersama di Penghujung Tahun 2025

31 Desember 2025 - 01:32 WIB

Tiyuh Gading Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Realisasikan Program Dana Desa 2025

30 Desember 2025 - 10:46 WIB

Rembuk Stunting Tiyuh Candra Jaya: Komitmen Bersama Wujudkan Generasi Sehat Bebas Stunting

30 Desember 2025 - 08:38 WIB

Trending di Advetorial