Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Agu 2023 11:27 WIB ·

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Buruh Asal Desa Sungai Menang


					Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Buruh Asal Desa Sungai Menang Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang dibekuk seorang pria berinisial AS (26), berprofesi buruh, warga Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Hari Minggu (06/08/2023), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami membekuk seorang buruh yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia dibekuk saat sedang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (07/08/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, dan celana jeans panjang warna biru.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana jeans panjang warna biru yang saat itu sedang dikenakan oleh pelaku,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku yang sudah dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Mesuji siapkan anggaran THR dan mengingatkan kinerja kapeda PPPK

13 Maret 2026 - 21:58 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Bagi-Bagi Bantuan dan Laksanakan Safari Ramadhan.

10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Perbaiki Jalan Rusak Jelang Lebaran Idul Fitri 1447H

7 Maret 2026 - 04:16 WIB

Bupati Mesuji Elfianah dan Partai NasDem Bagikan Takjil Gratis di Bulan Ramadhan.

5 Maret 2026 - 17:47 WIB

Bupati Mesuji Lindungi Infrastruktur, Truk Fuso dan Tronton Dilarang Masuk, Aturan Hukum Jadi Dasar

3 Maret 2026 - 14:38 WIB

Bupati Mesuji Elfianah,S.E., Serahkan Batuan Perlengkapan Sekolah, Wujudkan Pendidikan Unggul dan Inklusif

28 Februari 2026 - 07:09 WIB

Trending di Berita Daerah