Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Nov 2024 18:42 WIB ·

Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal


					Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Kamis (10/10/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, pada acara orgen tunggal di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curanmor yang dibekuk petugas dari Polsek Banjar Agung tersebut adalah seorang pria berinisial AA (31), berprofesi buruh, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain membekuk pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4314 LH, yang merupakan milik korban Muhamad Yahya (24), berstatus mahasiswa, warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Hari Sabtu (16/11/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami membekuk seorang pelaku curanmor yang beraksi di acara orgen tunggal. Ia dibekuk saat sedang berada di mess PT BSSW, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo,” ucap Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (18/11/2024).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, mulanya ia datang bersama dengan saksi Arif Setiawan (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Indraloka 2, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang (Tubaba) mengendarai sepeda motor untuk menonton acara orgen tunggal di Kampung Agung Jaya.

Setelah tiba di lokasi, sepeda motor tersebut diparkir di samping jalan gang dengan posisi terkunci stang dan ditutup pengamannya. Kemudian korban dan saksi meninggalkan sepeda motor untuk menonton acara orgen tunggal yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter.

“Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4314 LH, yang ditaksir seharga Rp 17 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Haryono menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor dibekuk tanpa perlawanan berikut dengan BB sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4314 LH.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curanmor tersebut sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuhnya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim POC Lampung Gelar Sosialisasi dan Pelatihan di Mesuji

18 September 2025 - 23:21 WIB

Dinas Pendidikan mesuji Gelar Rakor MKKS untuk Meningkatakan Kualitas Pembelajaran

18 September 2025 - 16:35 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Bantah Tuduhan Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan

12 September 2025 - 17:25 WIB

Pemkab Mesuji Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 200 Anak di Setiap Puskesmas

12 September 2025 - 17:16 WIB

Gerakan Tanam Serentak Di mesuji, Bupati Elfianah Dorong Ketahan Pangan Nasional

5 September 2025 - 18:19 WIB

Bupati Mesuji Hj. Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Definitif

3 September 2025 - 22:30 WIB

Trending di Berita Daerah