Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 7 Apr 2023 09:59 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda 25 Tahun Yang Bawa Narkoba di Dalam Kotak Rokok


					Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda 25 Tahun Yang Bawa Narkoba di Dalam Kotak Rokok Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, seorang pemuda diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang diringkus ini berinisial JN (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di sekitar Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (07/04/2023).

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek Sampoerna Mild, tissue, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Pasar Unit 2. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan tisseu serta disimpan di dalam kotak rokok,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim POC Lampung Gelar Sosialisasi dan Pelatihan di Mesuji

18 September 2025 - 23:21 WIB

Dinas Pendidikan mesuji Gelar Rakor MKKS untuk Meningkatakan Kualitas Pembelajaran

18 September 2025 - 16:35 WIB

Bupati Mesuji Elfianah Bantah Tuduhan Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan

12 September 2025 - 17:25 WIB

Pemkab Mesuji Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 200 Anak di Setiap Puskesmas

12 September 2025 - 17:16 WIB

Gerakan Tanam Serentak Di mesuji, Bupati Elfianah Dorong Ketahan Pangan Nasional

5 September 2025 - 18:19 WIB

Bupati Mesuji Hj. Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Definitif

3 September 2025 - 22:30 WIB

Trending di Berita Daerah