Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Feb 2025 18:12 WIB ·

Polisi Ciduk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Rawa Jitu Selatan


					Polisi Ciduk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Rawa Jitu Selatan Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Selasa (28/01/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curanmor yang diciduk petugas gabungan dari Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini seorang laki-laki berinisial RF (32), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menciduk pelaku curanmor, petugas gabungan juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu set kunci letter T, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna merah hitam, BE 6931 LC, STNK, BPKB, dan 2 buah kunci kontak sepeda motor.

“Hari Jum’at (14/02/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menciduk seorang pelaku curanmor. Ia diciduk saat sedang berada di wilayah Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ucap Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (16/02/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Indra Bayu Waskito (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Medasari, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di teras rumah korban, yang saat itu korban sedang berada di belakang rumah untuk mempersiapkan umpan pancing.

“Setelah umpan pancing dan peralatan memancing siap, korban kembali ke depan rumah dan melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di teras rumah telah hilang. Korban berusaha mencari disekitar rumah tetapi sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 7 juta,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, korban baru membuat laporan resmi ke Polsek Rawa Jitu Selatan hari Senin (10/02/2025) siang. Berbekal laporan dari korban ini, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil diciduk berikut dengan BB berupa sepeda motor dan satu set kunci letter T.

“Pelaku curanmor yang diciduk oleh petugas gabungan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh AKP Heryanto. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden RI Lantik Elfianah-Yugi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji

21 Februari 2025 - 06:13 WIB

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Lantik Pejabat Pemprov Sumut Ikuti Aturan dan Prosedur Untuk Percepat Program Pemerintah

20 Februari 2025 - 16:56 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Kota Presisi di 8 Lokasi Berbeda, Berikut Rinciannya

20 Februari 2025 - 16:46 WIB

Polda Lampung Laksanakan Monev Kerma di Polres Tulang Bawang, Kompol Mutolib Paparkan Pentingnya PKS dan PKT

19 Februari 2025 - 16:34 WIB

Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi di Polres Tulang Bawang, Kompol David Paparkan Tujuannya

18 Februari 2025 - 15:22 WIB

Jelang Pelantikan, Elfianah Boyong Punggawa Dinsos Mesuji ke Kemensos RI

18 Februari 2025 - 08:48 WIB

Trending di Berita Terkini