Menu ✖

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Des 2023 14:26 WIB · waktu baca 1 menit

Jadi Bandar Narkoba, Wanita Paruh Baya Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi


					Jadi Bandar Narkoba, Wanita Paruh Baya Asal Gedung Aji Baru Dibekuk Polisi Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Seorang wanita paruh baya dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Wanita paruh baya yang menjadi bandar narkoba tersebut berinisial UA (54), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (01/12/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami membekuk seorang wanita paruh baya yang menjadi bandar narkoba jenis sabu. Ia dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (06/12/2023).

Lanjutnya, dari tangan wanita tersebut, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu (bong), dan kaca pyrex.

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap wanita paruh baya yang menjadi bandar narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang berada di Kampung Suka Bhakti sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah dibekuk seorang wanita paruh baya yang merupakan pemilik rumah, dan turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu serta timbangan digital,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Kekerasan Seksual dan Pemerasan di Areal Perkebunan Sawit

14 Juni 2025 - 17:15 WIB

Investasi Miliaran Rupiah, Embung Albaret Mesuji Mang Krak Total

14 Juni 2025 - 07:33 WIB

Polres Tulang Bawang Ungkap Penipuan Modus Menawarkan Proyek Paket, Korban Alami Kerugian Mobil Pajero dan Uang Tunai

13 Juni 2025 - 13:07 WIB

Dalam Waktu 3 Jam, Dua Pelaku Curat Dinamo Listrik Dibekuk Polsek Banjar Agung

12 Juni 2025 - 13:08 WIB

Samapta Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Malam di Wilayah Pasar Unit 2, Berikut Sasaran dan Tujuannya

11 Juni 2025 - 16:55 WIB

Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Paparkan Materi dan Tujuan Digelarnya Police Goes To School di SD Negeri 2 Wonorejo

10 Juni 2025 - 16:12 WIB

Trending di Berita Terkini