Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Apr 2024 16:51 WIB ·

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Warga Menggala Kota


					Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Ciduk Dua Warga Menggala Kota Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, telah menyatakan perang terhadap narkoba melalui gerakan ‘gasak narkoba’. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), untuk itu diperlukan cara yang luar biasa juga untuk melakukan pemberantasannya.

Gerakan gasak narkoba dilakukan oleh personel gabungan Polres Tulang Bawang hari Rabu (24/04/2024), sekitar pukul 12.30 WIB, di salah satu Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN) yakni Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dalam kegiatan gasak narkoba yang kami gelar di salah satu KBN yakni Kelurahan Menggala Kota, ada dua orang pelaku yang diciduk yakni YO (18), berstatus pengangguran, dan YH (25), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Kota,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (27/04/2024).

Lanjutnya, dalam kegiatan gasak narkoba, petugas kami juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) narkoba jenis sabu. Dari pelaku YO diamankan BB berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, plastik klip kosong yang berisikan beberapa plastik klip, dan pipet runcing (sekop).

Sedangkan dari pelaku YH diamankan BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild.

“Saat dilakukan penangkapan oleh petugas kami, pelaku YO mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari pelaku YH, sehingga langsung dilakukan pengembangan dan diciduklah pelaku YH tanpa perlawanan yang berada tidak jauh dari rumahnya,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu opsi yang kami lakukan dalam pemberantasan terhadap supply (pasokan) narkoba. Selain itu, pembentukan KBN dan rehabilitasi menjadi opsi lain dalam pemberantasan demand (permintaan).

“Mari kita gasak narkoba, dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, para pelaku yang kami ciduk dalam kegiatan gasak narkoba, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh orang nomor satu di Polres Tulang Bawang. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Adiluhur Cup 2026, Elfianah Bupati Mesuji Bidik Lahirnya Bibit Pemain Masa Depan

18 Juli 2026 - 23:19 WIB

“Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” P3P2KB Mesuji Gelar Rangkaian Kegiatan HAN Ke-42

18 Juli 2026 - 22:40 WIB

Pembukaan piala Soeratin U-13 dan U-15 tingkat kabupaten Mesuji tahun 2026 resmi dibuka dan berlangsung di lapangan Nusa Indah Wonosari*

15 Juli 2026 - 21:15 WIB

Gubernur Mirza & Bupati Elfianah Kompak Gas Pembangunan di Mesuji: Tebar 20 Ribu Bibit Ikan Hingga Drone Pupuk.

24 Juni 2026 - 20:32 WIB

Musda III KAHMI Tuba Berjalan Sukses Gentur Sumedi Terpilih Secara Aklamasi

14 Mei 2026 - 21:06 WIB

Darurat El Nino Godzila, Bupati Mesuji Elfianah Ketok Pintu Mentan Amran, Butuh Benih hingga Teknologi Presisi

30 April 2026 - 14:52 WIB

Trending di Berita Daerah