Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Apr 2023 10:43 WIB ·

Cabuli Pelajar Kelas 6 SD Berulang Kali di Perkebunan Sawit, Pria 32 Tahun Meringkuk di Penjara


					Cabuli Pelajar Kelas 6 SD Berulang Kali di Perkebunan Sawit, Pria 32 Tahun Meringkuk di Penjara Perbesar

Tulang Bawang (HP) – Tindak pidana asusila terhadap seorang pelajar kelas 6 sekolah dasar (SD) berhasil diungkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Korban diketahui seorang perempuan berinisial R (13), warga Kecamatan Banjar Agung, sedangkan pelakunya seorang pemuda berinisial TY als YI als BA (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (26/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus pelaku asusila terhadap seorang pelajar kelas 6 SD. Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (29/04/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila, tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, T 4669 KG, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput serta membawa korban.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari saksi berinisial A (32), yang merupakan ayah sambung korban, hari Minggu (23/04/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku dan tidak pamit mau pergi kemana.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dan diantar oleh pelaku, namun tidak sampai ke depan rumah korban. Saksi A bertanya kepada korban dari mana, tapi tidak dijawab oleh korban sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.

“Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban, sehingga memanggil korban dan bertanya itu bekas apa. Korban lalu bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Mendengar cerita ini, tentunya membuat ibu kandung korban naik pitam dan mengajak suami serta anaknya melapor ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya,” imbuhnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Trv)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal

18 November 2024 - 18:42 WIB

Gasak Narkoba di Bakung Udik, Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Sabu Yang Juga Residivis

17 November 2024 - 18:06 WIB

Kapolda Lampung Cek Langsung Kelengkapan Gudang Logistik Milik KPU Tulang Bawang

16 November 2024 - 22:10 WIB

Trending di Berita Terkini