Menu

Mode Gelap

Advetorial · 21 Des 2023 10:38 WIB ·

Bawaslu Tulang Bawang Ajak Masyarakat Awasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024


					Bawaslu Tulang Bawang Ajak Masyarakat Awasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Perbesar

Tulang Bawang (HP) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengimbau kepada peserta Pemilu untuk mematuhi dan mentaati semua regulasi pelaksanaan tahapan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Inda Fiska Mehendro mengimbau semua peserta Pemilu yang melaksanakan kampanye diharapkan untuk mematuhi aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Tulang Bawang Nomor 365 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Dan Lokasi Yang Dilarang Digunakan Untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Tulang Bawang.

Lokasi Pemasangan APK sudah diatur dan ditentukan oleh KPU Tulang Bawang, Peserta Pemilu untuk mematuhinya dan jangan memasang APK di pohon, tiang listrik dan fasilitas pemerintah. Pemasangan APK yang melanggar selain mengganggu ketertiban umum, juga dapat merusak keindahan tataruang kota serta lingkungan kita.

Kemudian untuk menjaga kondusifitas demokrasi, Inda Fiska menjelasakan Netralitas Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan Perangkat Desa sangat menentukan intensitas suhu demokrasi khususnya di Kabupaten Tulang Bawang, ketidak netralitasnya ASN, TNI, Polri ini sangat mengganggu jalannya pesta demokrasi yang kondusif dan berintegritas.

Inda Fiska Mahendro juga menjelaskan Keterlibatan ASN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan kampanye bisa dipidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 280, menjelaskan ASN, TNI, Polri dan Aparatur Desa dilarang ikut serta dalam kampanye. Kemudian berdasar pada Pasal 493 dan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 menjelaskan secara jelas setiap ASN, TNI, Polri dan Aparatur Desa/Kampung yang melanggar netralitas bisa dipidana kurungan satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.

Pemungutan suara sebentar lagi akan di gelar di tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 1307 orang. Tentunya ada syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh calon PTPS, untuk lebih jelas bisa mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tulang Bawang. Sebagai informasi awal, rekrutmen PTPS akan di buka di minggu-minggu awal Bulan Januari 2024, maka kami mengajak kepada Masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk bergabung menjadi bagian pelaku sejarah demokrasi dengan menjadi Pengawasa TPS.

Demi terselenggaranya Tahapan Pemilu yang kondusif, aman, damai dan berintegritas Ketua Bawaslu Tulang Bawang Inda Fiska Mahendro mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi Tahapan Pemilu Tahun 2024, laporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran Pemilu.

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pelaku Bukan Pasutri Yang Edarkan Narkoba

21 November 2024 - 13:23 WIB

Polres Tulang Bawang Launching Gugus Tugas Dukung Ketahanan Pangan, Berikut Kegiatannya

20 November 2024 - 23:05 WIB

Pimpin Apel Pendistribusian Kaporlap Untuk Pam TPS, Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Ini

19 November 2024 - 14:43 WIB

Polsek Banjar Agung Bekuk Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal

18 November 2024 - 18:42 WIB

Gasak Narkoba di Bakung Udik, Polres Tulang Bawang Bekuk Bandar Sabu Yang Juga Residivis

17 November 2024 - 18:06 WIB

Kapolda Lampung Cek Langsung Kelengkapan Gudang Logistik Milik KPU Tulang Bawang

16 November 2024 - 22:10 WIB

Trending di Berita Terkini